Kamis 12 Mar 2020 21:32 WIB

MUI Sindir Sikap Kemenlu terhadap Kebijakan India.

Indonesia belum bersikap apa-apa soal UU Kewarganegaraan India.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pengunjuk rasa mengikuti aksi di depan Kedubes India, Jakarta, Jumat (6/3/2020).(Antara/Wahyu Putro A)
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pengunjuk rasa mengikuti aksi di depan Kedubes India, Jakarta, Jumat (6/3/2020).(Antara/Wahyu Putro A)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi menyindir pemerintah Indonesia yang menurutnya hingga kini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) belum menyurati India soal UU Kewarganegaraan. UU ini dinilainya diskriminatif terhadap warga Muslim India karena mereka terancam kehilangan kewarganegaraan.

"OIC (Organisasi Kerjasama Islam) sudah mengirim surat (terkait UU Kewarganegaraan India), AS juga sudah mengirim surat, beberapa negara Eropa sudah bersurat ke Narendra Modi (Perdana Menteri India), agar membatalkan UU Kewarganegaraan itu, tapi tidak digubris oleh India. Indonesia? Wallahu a'lam bisshowab," ujar dia di kantor MUI, Jakarta, Kamis (12/3).

Menurut Muhyiddin, Indonesia belum bersikap apa-apa soal UU Kewarganegaraan India. "Belum ada, Indonesia hanya (bersikap) pada kasus Jammu dan Kashmir, Indonesia minta agar India dan Pakistan menahan diri," papar dia.

Muhyiddin menjelaskan, Narendra Modi adalah aktor intelektual berdirinya Rashtriya Swayamsevak Sangh (RSS), sebuah organisasi sukarelawan nasionalis Hindu sayap kanan India. Menurut Muhyiddin, RSS adalah kelompok Hindu ekstremis radikalis yang berhasil mendorong Modi menjadi PM India.