REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan serangkaian seleksi pengisian sejumlah jabatan yang kosong. Beberapa di antaranya Kepala Biro Hukum, Direktur Penyelidikan, Direktur PINDA (pengolaha informasi dan data), dan Deputi Penindakan.
KPK menargetkan proses seleksi rampung April mendatang untuk mengisi empat posisi penting tersebut.
"Mudah-mudahan nanti di bulan April, sudah diperoleh minimal empat jabatan tadi, dari Deputi Penindakan, Deputi Informasi dan Data, kemudian Direktur Penyelidikan dan Biro Hukum bisa terisi," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3) malam.
Ali mengungkapkan, untuk Deputi Penindakan, sudah ada 11 calon yang telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi. Namun, Ali tak mau mengungkap nama-nama calom yang berkompetisi memperebutkan kursi Deputi Penindakan.
"Tentunya 11 orang itu adalah perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian yang merupakan pegawai-pegawai terbaik yang dikirim. Sehingga tentunya, karena ini yang akan dipilih satu, nanti harapannya ada satu dari sekian yang terbaik yang dipillih untuk menduduki jabatan Deputi Penindakan di KPK," ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK disebutkan bahwa Deputi adalah seorang yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan untuk menduduki jabatan Struktural Eselon I yang membawahi para Direktur dan pegawai di lingkup kedeputiannya.
Deputi Bidang Penindakan mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di Bidang Penindakan Tindak Pidana Korupsi (TPK).
Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Penindakan menyelenggarakan fungsi di antaranya seperti pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dugaan TPK dan bekerja sama dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain.
Kemudian, perumusan kebijakan untuk sub bidang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan serta koordinasi dan supervisi penanganan perkara TPK oleh penegak hukum lain.
Berikutnya pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan, serta koordinasi dan supervisi penanganan perkara TPK oleh penegak hukum lain.