REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA ARAYA -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah mengaku, pihaknya kecolongan dengan beredarnya gula kristal rafinasi yang peruntukannya tidak untuk diperjualbelikan ke masyarakat luas, melainkan hanya untuk ke setiap kelompok industri saja.
"Ya kami merasa kecolongan dengan adanya hal ini, beruntungnya kawan-kawan dari Polda Kalteng dengan cekatan menemukan hal tersebut dan harus kita berantas," kata Kabid Perdagangan Dalam Negeri di Disperindag Kalteng Jenta di Palangka Raya.
Jenta menuturkan, gula rafinasi sebenarnya adalah bahan baku untuk membuat kue serta minuman yang diproduksi oleh kelompok industri yang sesuai dengan peruntukannya. Gula berbentuk pasir kristal kecil itu tidak boleh dijual eceran maupun dalam bentuk kemasan satu atau dua kilogram. Gula tersebut dibeli wajib kelompok industri dalam jumlah besar dan paling sedikit 25 kilogram.
"Gula rafinasi ini dilarang dijual dalam bentuk kemasan satu atau dua kilogram, paling sedikit gula tersebut bisa dibeli kelompok industri sebanyak 25 kilogram," katanya.
Dia mengungkapkan, gula yang berhasil diamankan anggota Polda Kalteng dalam jumlah yang cukup banyak tidak boleh dikonsumsi secara langsung oleh masyarakat. Apabila gula tersebut dikonsumsi secara langsung oleh masyarakat, tentunya akan berefek pada kesehatan orang yang mengkonsumsinya itu. Karena gula rafinasi itu menjadi bahan penolong untuk industri pembuatan kue serta minuman karena gula tersebut dijadikan pemanis buatan.