Jumat 13 Mar 2020 04:00 WIB

BUMN: Penjualan Aset Jiwasraya untuk Bayar Nasabah

Aset milik Jiwasraya ini berupa apartemen hingga perusahaan ikan arwana.

Red: Nidia Zuraya
Asuransi Jiwasraya(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Asuransi Jiwasraya(Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian BUMN mengungkapkan penjualan aset-aset milik Jiwasraya dalam rangka melunasi pembayaran kepada para nasabahnya. Sejumlah aset yang disita dari tersangka Jiwasraya berupa apartmen, tambang batu bara, tambang emas hingga perusahaan ikan arwana.

"Aset-aset yang dijual bukan hanya mal Citos, dan tujuannya untuk membayar dana para nasabah," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Kamis (12/3).

Baca Juga

Arya mengatakan bahwa kemungkinan selain pihak swasta atau pihak berminat, aset-aset milik Jiwasraya itu juga mungkin nanti bisa dibeli oleh BUMN. "Banyak pihak mengatakan bahwa kenapa tidak menjual atau menggunakan aset-aset yang disita dari tersangka kasus Jiwasraya. Masalahnya ada di masalah waktu," kata Arya.

Kendati aset-aset yang disita dari tersangka Jiwasraya telah dikumpulkan, tidak mungkin mengambil aset langsung yang ada dari para tersangka, karena membutuhkan waktu dan putusan hukum yang tetap. Dengan demikian dibutuhkan waktu lama, termasuk penjualan asetnya setelah ada inkrah pun perlu membutuhkan waktu.