REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 10 terduga pelaku perusakan dan upaya pembakaran Kantor Bupati Waropen, Papua, dikenai saksi wajib lapor. Meski tidak ditahan, proses penyidikan tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal mengatakan setelah penyidikan tindak pidana pengerusakan dan percobaan pembakaran Kantor Bupati Waropen, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 10 orang yang di duga sebagai pelakunya.
"Pada Rabu (3/11), ada 10 orang yang dilakukan pemanggilan dan datang ke Polres Waropen untuk memenuhi pemanggilan dari penyidik Satuan Reskrim Polres Waropen," ucapnya, Kamis (13/3).
Sejumlah 10 terduga pelaku itu adalah Hendro Makaminang (34), Sauyei Mambrasar alias Sumbo (27), Aronggear alias Yusak (43), Daneil Harewan (35), Andarias Awarawi (35), Aplena Bisai (48), Person Bisai (22), Edison Ramewai alias Edi (21), Wasia Bisai (32) dan Payan Taribaba (30). Kombes AM Kamal menjamin proses penyidikan tetap sesuai undang-undang yang berlaku.
"Para pelaku tidak dilakukan penahanan, hanya dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Jumat, namun proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.
Berkaitan dengan masalah ini, Kamal mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Waropen untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencari kesempatan untuk mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Waropen.
"Kepolisian akan bekerja secara profesional dalam penanganan kasus tersebut. Mari kita bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Waropen agar tetap aman dan kondusif jelang dan pelaksanaan pilkada," ujarnya.