REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan masa tanggap darurat dalam penanganan gempa bumi di wilayah setempat. Langkah itu dilakukan untuk mempercepat penanganan bencana.
Hal itu didasarkan pada surat pernyataan keadaan darurat Nomor 360/1859/BPBD/2020 yang dikeluarkan Bupati Sukabumi Marwan Hamami. ''Masa tanggap darurat selama tujuh hari terhitung mulai 10 Maret hingga 16 Maret 2020,'' ujar Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Jumat (13/2).
Masa tanggap itu akan diperpanjang apabila masih diperlukan upaya penanganan darurat. Marwan mengatakan, penetapan masa tanggap darurat menyikapi dampak gempa yang menimbulkan kerusakan. Hal itu di antaranya kerusakan rumah, permukiman, sarana prasarana umum, dan kerugian harta benda di Kecamatan Kalapanunggal, Kabandungan, Cikidang, Parakansalak, Cidahu, dan Warungkiara yang memerlukan upaya penanganan maksimal dari pemerintah.
''Hingga Kamis (12/3) malam rumah rusak mencapai sebanyak 1.009 unit rumah rusak,'' ujar Koordinator Pusdalops BPBD Kabupaten Sukabumi, Daeng Sutisna Kamis malam.
Rinciannya, sebanyak 168 rumah rusak berat, 293 rusak sedang, dan 548 rusak ringan. Selain itu ada sarana umum yang rusak yakni empat sekolah dasar (SD), 1 MD, 1 DTA, 1 MI, 1 MDA, satu pustu, 1 MCK, satu ponpes, dan 5 masjid serta 5 mushola.
Sementara, jumlah warga yang terdampak gempa adalah sebanyak 1.058 kepala keluarga (KK) yang terdiri atas 2.994 jiwa. Selain itu, ada warga yang mengungsi sebanyak 96 KK dan 325 jiwa.
Daeng menuturkan, tujuh kecamatan yang terdampak gempa yakni Kecamatan Kabandungan, Kalapanunggal, Parakansalak, Cidahu, Cikidang, Warungkiara, dan Nagrak. Sementara, jumlah desa terdampak mencapai 18 desa dan terbanyak di Kecamatan Kalapanunggal.
Menurut Daeng, bencana gempa tidak menyebabkan warga meninggal dunia. Namun, ada sebanyak 12 orang warga yang mengalami luka-luka ringan dan sudah ditangani tim medis.