REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menerbitkan aturan larangan bagi perusahaan maupun produsen untuk mengekspor masker ke luar negeri. Hal itu seiring adanya peningkatan kebutuhan masker di dalam negeri disertai fenomena panic buying alat kesehatan.
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, mengatakan, larangan ekspor masker akan dilakukan sementara waktu hingga situasi domestik kembali kondusif.
"Kita akan terbitkan larangan sementara produk masker untuk menjamin kebutuhan industri maupun konsumen dalam negeri," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).
Menurutnya, dengan dilarangnya ekspor masker akan menjamin kebutuhan industri dalam negeri maupun para konsumen individu. Ekspor akan kembali diizinkan jika kebutuhan dalam negeri telah mencukupi dan produksi masker mengalami surplus.