REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok sebagai Satuan Tugas (Satgas) Penegak Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berkomitmen mendukung penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Kota Depok No 3 Tahun 2014 tentang KTR.
"Kami akan terus bersinergi dengan perangkat daerah terkait dalam penegakan Perda KTR. Satgas Penegakan KTR, Satpol PP memiliki tugas dan fungsi dalam menegakkan Perda," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny di Balai Kota Depok, Jumat (13/3).
Menurut Lienda, penegakkan Perda dilakukan dengan melakukan monitoring pemasangan iklan rokok yang berada di tempat umum. Selain itu, spanduk-spanduk rokok yang tidak berizin pun akan ditertibkan keberadaannya.
"Larangan pemasangan iklan maupun spanduk tentang rokok sudah tertuang pada Pasal 13 Ayat 6, bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang menyelenggarakan kegiatan, mengiklankan atau mempromosikan secara tidak ataupun langsung tentang perusahaan produk tembakau atau lainnya," ucapnya.
Pihaknya menegaskan, Satpol PP Kota Depok akan terus memonitoring iklan dan spanduk rokok. "Sudah ada larangannya dalam Perda KTR, sehingga jika Satpol PP Depok menemukan iklan dan spanduk tentang rokok akan segera ditertibkan," tegas Lienda.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Depok, Muhammad Fahmi mengatakan, dalam penertiban pihaknya mengerahkan tim Satgas Satpol PP. Seluruhnya tersebar di wilayah di Kota Depok.
"Tim kami bagi tiga yaitu tengah, barat dan timur. Mereka bertugas selama 24 jam melakukan pemantauan tentang adanya pelanggaran, salah satunya terkait adanya iklan maupun spanduk rokok," tandasnya.