Jumat 13 Mar 2020 17:56 WIB

Kamrussamad: Sembrawut Industri Keuangan, Kegagalan OJK

Pemerintah juga melakukan langkah untuk melindungi masyarakat berpendapatan rendah.

Kamrussamad Anggota Komisi IX DPR RI
Foto: Istimewa
Kamrussamad Anggota Komisi IX DPR RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Salah satu keterpurukan ekonomi suatu bangsa adalah tidak jalannya atau melemahnya perekonomian dunia.  Salah satu solusi di tengah melemahnya perekonomian dunia yang berdampak kepada perekonomian nasional adalah dengan menggerakkan ekonomi nasional melalui berbagai paket kebijakan ekonomi. 

Resesi ekonomi merambah indonesia, industri keuangan mengalami goncangan, sebelum virus corona, sudah terjadi Skandal asuransi Jiwasraya, Skandal Mina Padi, disusul IHSG jatuh pada level terendah sepanjang 10 tahun terakhir. Sementara Pejabat OJK sibuk melakukan studi banding keluar negeri setiap tahunnya, apakah ini bukti bahwa OJK telah gagal mengemban amanat UU No. 

21 tahun 2011 sebagai Regulator dan Pengawas industri Jasa Keuangan nasional. “Inilah saat yang tepat untuk mengevaluasi kembali eksistensi OJK”, ujar Kamrussamad, Anggota DPR RI Komisi XI pada Forum Dies Natalis KAHMIPreneur di Jakarta, dalam keterangannnya yang diterima Republika.co.id, Jumat (13/3).

Pemerintah, kata Kamrussamad, bersama-sama dengan Otoritas Moneter (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus melakukan langkah-langkah dalam upaya menciptakan kondisi ekonomi makro yang kondusif. Yaitu : stabilisasi fiskal dan moneter termasuk pengendalian inflasi percepatan belanja penguatan neraca pembayaran.

Selanjutya adalah dengan menggerakan ekonomi nasional yaitu pemerintah  melakukan serangkaian kebijakan deregulasi, debirokratisasi dan memberikan insentif fiskal dalam rangka menggerakan perekonomian nasional (sektor riil) meliputi : mendorong daya saing i dustri nasional deregulasi, debirokratisasi, insentif fiskal. 

Mempercepat proyek strategis nasional, meningkatkan investasi di sektor properti. Mlindungi Masyarakat Berpendapatan Rendah dan Menggerakan Ekonomi Pedesaan

Pemerintah juga melakukan langkah-langkah untuk melindungi masyarakat berpendapatan rendah dan masyarakat pedesaan dari dampak melemahnya ekonomi nasional: stabilisasi Harga Pangan, Percepatan Pencairan Dana Desa, Penambahan Beras Sejahtera.  “Seberapa efektif dampak dari paket kebijakan ini tentu masih perlu dimonitor dan dievaluasi pelaksanaannya di lapangan”, ujar Kamrussamad, Anggota DPR RI Komisi XI. 

Yang perlu ditegaskan di sini, kata dia, dari paket kebijakan ekonomi ini bahwa secara komprehensif pemerintah juga mengedepankan kebijakannya pada kelompok rentan atau masyarakat berpendapatan rendah. Dengan menunjukkan keberpihakan kepada kelompok rentan ini, bukan berarti bahwa pemerintahan Jokowi telah meninggalkan aspek prudent (kehati-hatian) dalam tata kelola perekonomian nasional.

Sebab, kata dia, rincian kebijakan dalam dua bagian lainnya dari tiga bagian paket kebijakan ekonomi ini justru memperhitungkan secara cermat bagaimana pelaku ekonomi di sektor-sektor produktif dapat memperoleh kemudahan sekaligus daya saing.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement