Sabtu 14 Mar 2020 00:08 WIB

OJK Beri Stimulus Kredit ke UMKM untuk Hadapi Dampak Corona

Stimulus diberikan ke UMKM mengingat paling terdampak akibat perlambatan ekonomi.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)(Antara/Aditya Pradana Putra)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)(Antara/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan stimulus kredit kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah dampak penyebaran virus corona. Relaksasi akan diatur dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang diprediksi rilis pekan depan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, relaksasi itu berupa kemudahan restrukturisasi dari perbankan dan penundaan pembayaran pokok maupun bunga pinjaman.

Baca Juga

Wimboh mengatakan, target kepada UMKM bukan tanpa alasan. Menurutnya, UMKM sudah terdampak signifikan akibat perlambatan ekonomi di tengah penyebaran virus corona. "Kalau UMKM, sudah terkena ke banyak sektor, meluas," ujarnya dalam konferensi pers Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).

Di sisi lain, besaran kredit yang disalurkan ke UMKM terbilang besar, yakni Rp 1.100 triliun. Dengan relaksasi ini, Wimboh berharap, UMKM dapat lebih mudah dalam melakukan pinjaman sehingga bisa digunakan untuk ekspansi bisnis.