Jumat 13 Mar 2020 18:54 WIB

Masyarakat Pertimbangkan Investasi Lewat Sukuk Wakaf

Sukuk Wakaf atau Waqf Linked Sukuk (WLS) telah diterbitkan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Muhammad Hafil
 Masyarakat Pertimbangkan Investasi Lewat Sukuk Wakaf. Foto: Ilustrasi Wakaf(Foto : MgRol112)
Foto: Foto : MgRol112
Masyarakat Pertimbangkan Investasi Lewat Sukuk Wakaf. Foto: Ilustrasi Wakaf(Foto : MgRol112)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sukuk Wakaf atau Waqf Linked Sukuk (WLS) perdana telah diterbitkan. Meski saat ini, instrumen tersebut diperuntukkan bagi muwakif atau donatur institusi, namun ke depannya akan lebih menjangkau muwakif ritel.

Menanggapi itu, karyawan salah satu perusahaan Jepang di Jakarta Nena Ardila mengaku tertarik menempatkan dananya di WLS. Hanya saja menurutnya, perlu dipertimbangkan secara mendalam.

Baca Juga

"Harus dipastiin berapa lama pengembaliannya, biasanya dua tahun ya? Tapi di konsisi seperti ini was-was sih mau menempatkan dana di mana saja, mending wait and see," ujar perempuan yang aktif berinvestasi di reksadana syariah ini saat ditemui Republika pada Jumat, (13/3).

Berbeda dengan Nena, Karyawan salah satu perusahaan asuransi Andri Yanto mengaku tidak tertarik berinvestasi lewat WLS. "Meskipun kasih imbal hasil yang pasti seperti bunga deposito, tapi hasil pengembangannya lebih sedikit dibanding instrumen investasi saham," jelas dia kepada Republika pada Jumat, (13/3).