REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - - Satreskrim Polres Cimahi membekuk pria berinisial RM yang telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak kandungnya berusia 5 tahun. Aksi bejat pelaku dilakukan Januari 2020 di wilayah Ngamprah, Bandung Barat yang membuat korban trauma dan mengalami stres hingga kini.
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana mengatakan, tiap akhir pekan pelaku biasa menjemput anaknya dari rumah mantan istrinya yang sudah bercerai 5 tahun lalu untuk bermain di rumahnya. Namun, saat satu waktu dipulangkan ke rumah ibunya, korban mengeluhkan sakit dibagian kemaluan ketika hendak membuang air kecil.
"Saat ditanya, korban mengakui dimasukan jari tangan dan kemaluan pelaku ke korban hingga kesakitan," ujarnya, Jumat (13/3).
Menurutnya, korban langsung dilarikan ke bidan untuk mendapatkan perawatan dan akhirnya dirujuk ke rumah sakit. Ibunya lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan usai dilakukan visum diketahui bagian kemaluan korban rusak.
"Pada tanggal 12 pelaku diamankan dan ditahan," katanya. Saat diperiksa, pelaku enggan mengakui perbuatannya dan belum diketahui motif pelaku berbuat cabul. Ia pun meminta agar pelaku bersikap kooperatif kepada para penyidik dan segera mengaku.
"Pelaku belum mengakui, tapi kita melakukan pemeriksaan saksi dan hasil visum kuat untuk lakukan penahanan," katanya.
Menurutnya jika pelaku tetap bersikukuh tidak mengakui maka bisa mendapatkan hukuman lebih berat. Saat ini pelaku dikenakan pasal 81 dan pasal 82 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, hukuman pelaku juga ditambah sepertiga karena merupakan orang tua kandung dari korban.