REPUBLIKA.CO.ID, Sejak Rasulullah SAW mendirikan Negara Islam di Madinah telah terbukti memberlakukan hukum secara sama kepada semua warga, baik Muslim maupun non-Muslim.
Kesamaan hukum di depan pengadilan Islam ini tampak jelas dalam kasus baju besi amirul mukminin Ali bin Abi Thalib RA.
Diriwayatkan bahwa sekembalinya beliau dari Perang Shiffin, Khalifah Ali merasa kehilangan baju besi (dzira'), baju perlengkapan perang, dan beliau malah menemukan baju miliknya itu di toko seorang Yahudi ahlu dzimmah.
Ali mengatakan kepada pemilik toko itu, "Ini baju besiku. Aku belum pernah menjualnya dan belum pernah memberikan kepada orang lain. Bagaimana bisa ada di tokomu?"