Jumat 13 Mar 2020 19:58 WIB

Lagi, Pemkab Segel Tambak Udang di Pesisir Barat

Pengusaha menilai penutupan tambak menyalahi prosedur.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Ketua Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera Agusri Syarief (kanan) mengklarifikasi penutupan usaha tambak udang Pesisir Barat,  di Bandar Lampung. (Republika/Mursalin Yasland)
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Ketua Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera Agusri Syarief (kanan) mengklarifikasi penutupan usaha tambak udang Pesisir Barat, di Bandar Lampung. (Republika/Mursalin Yasland)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat menyegel (menutup) usaha tambak udang yang berada di Kecamatan Lemong, Kamis (12/3). Penutupan tersebut dinilai pengusaha tambak udang menyalahi prosedur karena kasus ini masih ditangani Ombudsman RI.

“Ini tidak benar (tindakan Pemkab Pesisir Barat). Pertemuan kemarin (yang dimediasi Pemprov Lampung dan Ombudsman) berakhir deadlock. Artinya masih menunggu pertemua selanjutnya, bukan malah menyegel tambak,” kata Ketua Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS) Agusri Syarief kepada Republika di Bandar Lampung, Jumat (13/3).

Dia mengatakan, pertemuan pengusaha tambak udang dan Pemkab Pesisir Barat yang dimediasi Asisten II Pemprov Lampung dan Ombudsman RI, belum menghasilkan keputusan yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Artinya, Ombudsmasn masih melakukan kajian lagi dan turun ke lapangan untuk disampaikan pada pertemuan selanjutnya.

Pemkab Pesisir Barat menyegel lagi tiga usaha tambak udang vaname di Desa Lemong, Desa Way Batang dan Desa Tanjungjati, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat pada Kamis (12/3). Penutupan usaha tambak udang tersebut dinilai menyalahi zonasi yang ditetapkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2017–2037. RTRW tersebut disebutkan alih fungsi lahan menjadi pengembangan kawasan wisata.

Tiga usaha tambak udang yang disegel yakni pertama, PT Arci Ferdian milik Hermantono yang mempunyai 9 kolam dengan 12 pekerja di Desa Margasuka, Dusun Merambai. Kedua, tambak udang PT Andi Riza Farm di Desa Way Batang milik Andi Reza yang mempunyai 18 kolam dengan 60 karyawan. Ketiga, tambak udang PT Sumatra Seafood Indonesia yang berada di Tanjungjati yang memiliki 7 kolam dengan 17 karyawan.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, Ombudsman mendorong adanya mediasi lanjutan, yang saling menguntungkan antara petambak udang dan Pemkab Pesisir Barat terkait penutupan tujuh usaha tambak udang di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Penutupan tambak udang oleh Pemkab Pesisir Barat tersebut telah berlansung sejak 30 November 2019.

“Sudah ada titik temu, tim kami akan ke lapangan melihat secara teknis, hasil teknis tersebut akan kami sampaikan di instansi pusat dan Pemprov Lampung. Itulah yang nanti terakhir menjadi saran untuk penyelesaian persoalan ini,” kata Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih seusai mediasi masalah penutupan tambak udang di Pemprov Lampung, Selasa (10/3).

Alamsyah mengatakan, para petambak udang di pesisir barat masih dapat melanjutkan aktivitas budi daya tambak udangnya sembari menunggu pertemuan lanjutan. “Silakan beraktivitas budi daya, tapi tidak ekspansi dan eksploitasi. Jadi yang ada saja dilakukan,” katanya.

Kasat Pol PP dan Damkar Pesisir Barat Benkeda mengatakan, penyegelan atas perintah Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat. Mereka menerjunkan 95 persenel Satpol PP. Penyegelan berlansung lancar dan damai. Menurut dia, tiga tambak udang tersebut telah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement