REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali menyatakan pihaknya mendukung instruksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penutupan sementara tempat rekreasi selama dua pekan. Langkah tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Sebagai kawasan wisata yang kerap dikunjungi ribuan pengunjung setiap harinya, Taman Impian Jaya Ancol akan melakukan penutupan sementara waktu seluruh unit rekreasi yang ada didalamnya," ungkap Sahir, Jumat (13/3).
Beberapa unit kawasan tersebut seperti, Kawasan Pantai, Dunia Fantasi, Atlantis Water Adventures, Ocean Dream Samudra dan Sea World Ancol. Penutupan ini, kata dia, sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.16 Tahun 2020, Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Diseae (Covid-19).
"Maka kami harus melakukan penutupan sementara untuk unit rekreasi Taman Impian Jaya Ancol sejak Sabtu, 14 Maret 2020 sampai 27 Maret 2020 meskipun sampai saat ini belum ditemukan kasus COVID-19 yang dilaporkan di Taman Impian Jaya Ancol," terangnya.
Namun, ia menyebut, tiga unit hotel yang berada di dalam kawasan Taman Impian Jaya Ancol, seperti Putri Duyung Resort, Hotel Mercure, dan Hotel Discovery masih akan tetap beroperasi sampai pengumuman selanjutnya. Sedangkan area belanja dan makan di Taman Impian Jaya Ancol juga akan tetap dibuka.
Walaupun beberapa unit kawasan ditutup untuk dua pekan, Sahir menegaskan pihak manajemen akan terus membayar gaji para pegawai. Pihaknya juga akan melakukan kegiatan overhaul seluruh wahana dan fasililitas rekreasi dengan disinfektan dan pelengkap sanitasi lainnya.
"Kami berharap dengan kebijakan penutupan sementara waktu kawasan rekreasi Ancol, dapat meminimalisir penyebaran penyakit akibat virus covid-19", imbuh Sahir.