Jumat 13 Mar 2020 21:53 WIB

Cegah Corona, Pemerintah Bisa Larang Pertemuan Publik

Cegah corona, Pemerintah bisa menutup akses keluar masuk sejumlah negara.

Rep: Puti Almas/ Red: Muhammad Hafil
Cegah corona, Pemerintah Dinilai Bisa Larang Pertemuan Publik. FOto: Ilustrasi virus corona masuk Indonesia(MgIT03)
Foto: MgIT03
Cegah corona, Pemerintah Dinilai Bisa Larang Pertemuan Publik. FOto: Ilustrasi virus corona masuk Indonesia(MgIT03)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia dinilai tepat untuk melakukan penutupan akses keluar masuk dari sejumlah negara terjangkit virus corona jenis baru (COVID-19) untuk mengendalikan risiko penyebaran lebih lanjut. Termasuk di antaranya adalah negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang telah mengonfirmasi kasus infeksi penyakit dari virus ini terlebih dahulu.

Menurut pengamat hubungan internasional Suzie Sudarman, langkah untuk menutup akses keluar masuk antara Indonesia dan kedua negara itu tepat untuk dilakukan segera. Ia menilai sebenarnya jalan keluar dari pandemi, seperti COVID-19 yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah dengan dilakukannya isolasi.

Baca Juga

“Jalan keluar dari pandemi adalah isolasi. Manila (Ibu Kota Filipina) sudah locked down. Untuk sebulan saja mungkin dilakukan untuk melihat situasi dan kondisi kesehatan publik,” ujar Suzie kepada Republika pada Jumat (13/3).

Lebih lanjut Suzie mengatakan bahwa selain pembatasan dan isolasi, penanganan pandemi dapat dilakukan dengan mengurangi pertemuan publik yang akan melibatkan banyak orang dalam skala besar. Termasuk di antaranya seperti penyelenggaraan ibadah shalat berjamaah di masjid dan kegiatan lainnya yang berpotensi meningkatkan penyebaran virus.

Suzie juga mencontohkan Uni Emirat Arab (UEA) yang mengeluarkan fatwa terkait virus corona, diantaranya adalah bagi orang-orang yang terinfeksi atau diduga terkena virus tidak diperbolehkan mengunjungi tempat umum, termasuk tidak diperbolehkan ke masjid, baik untuk sholat fardhu berjamaan, serta shalat Jumat, dan Ied. Kemudian, bagi penduduk berusia lanjut, anak kecil, pengidap gangguan pernafasan, dan daya tahan tubuh lemah dipersilakan untuk sholat di rumah, termasuk melaksanakan shalat dzuhur sebagai pengganti sholat Jumat.

Virus corona jenis baru yang menyebabkan infeksi penyakit COVID-19 pertama kali ditemukan di Wuhan, Ibu Kota Provinsi Hubei, Cina pada Desember 2019. Sejak saat itu, virus terus menyebar secara global dan tercatat hingga Jumat (13/3) telah menginfeksi 134.448 orang di seluruh dunia serta menyebabkan 4.970 kematian. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan wabah SARS pada 2002-2003 yang disebabkan oleh virus serupa secara genetis.

Pada Rabu (11/3), WHO secara resmi menyatakan wabah penyakit akibat infeksi virus corona jenis baru sebagai pandemi. Saat ini terdapat lebih dari 118 ribu kasus COVID-19 yang tersebar di seluruh dunia, dengan jumlah kasus terbanyak dilaporkan di empat negara, yaitu Cina, Italia, Iran, dan Korea Selatan (Korsel).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement