REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN – Pemkab Kuningan menghentikan sementara kegiatan Car Free Day yang biasa digelar setiap Ahad. Hal itu sebagai langkah antisipasi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 551.1/960.PEREK&SDA, yang ditandatangani Bupati Kuningan, Acep Purnama. Dalam surat itu disebutkan, penghentian sementara kegiatan Car Free Day tersebut didasarkan pada surat edaran menteri kesehatan, menindaklanjuti keputusan WHO yang menetapkan penyebaran virus Corona sebagai darurat kesehatan global.
‘’Penyelenggaraan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor / Car Free Day dihentikan sementara,’’ kata Acep, Jumat (13/3).
Acep mengatakan, penghentian kegiatan Car Free Day itu mulai berlaku pada Ahad, 15 Maret 2020. Keputusan tersebut berlaku sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Acep mengungkapkan, penghentian sementara kegiatan Car Free Day itu dimaksudkan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona di Kabupaten Kuningan. Pasalnya, virus itu dikhawatirkan mudah menyebar di tengah kerumuman maupun di tempat-tempat keramaian.
Acep berharap, keputusan tersebut bisa dipahami oleh masyarakat di Kabupaten Kuningan. Hal itu terutama para pedagang dan pegiat lainnya yang biasa beraktivitas di momen tersebut.
‘’Ini untuk kebaikan kita bersama. Semoga penyebaran virus Corona segera berakhir,’’ tandas Acep.