Jumat 13 Mar 2020 22:42 WIB

Selebgram Sarah Gibson Kini Lebih Hati-Hati Terima Endorse

Sarah akan lebih memfilter endorse setelah terkait kasus pembobolan kartu kredit.

Kartu kredit, ilustrasi(loktavia.blogspot.com)
Foto: loktavia.blogspot.com
Kartu kredit, ilustrasi(loktavia.blogspot.com)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Selebgram Sarah Gibson mengaku sekarang harus lebih berhati-hati menerima endorse. Itu setelah dirinya diperiksa sebagai saksi kasus pembobolan kartu kredit atau carding di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (13/3).

"Lebih memfilter endorsment. Terutama saat ini lebih hati-hati menerima endorse travel. Dicek legalitasnya," ujarnya Sarah usai menjalani pemeriksaan.

Saat diperiksa, ia harus menjawab 27 pertanyaan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. "Seputar apa saja yang saya ketahui. Endorse-nya apa, tanggal berapa. Gitu-gitu sih," ucapnya.

Sarah mengaku tidak tahu jika akun instagram yang menjual promo tiket tersebut bermasalah, dan baru mengetahui setelah membaca berita pembobolan kartu kredit tersebut tersebar.

Selain itu, Sarah menegaskan dirinya juga tidak mengenal pelaku, sebab proses endorse juga telah dilakukan setahun lalu.

Sementara itu, kuasa hukum Sarah, Syaiful Maarif menambahkan kliennya hanya sebatas artis yang menerima endorse saja.

"Memang ada hubungan dengan yang melakukan tindak pidana ini, namun hanya sebatas endorsment saja. Mbak Sarah tidak tahu proses apa yang dilakukan menggunakan kartu kredit ini. Hanya sekali menerima, dia diminta dan diberikan voucher hotel," tuturnya.

Kasus ini bermula dari akun instagram yang menjual promo tiket murah, namun tiket ini dibeli akun tersebut dengan cara membobol kartu kredit orang lain.

Selain itu, para pelaku juga memanfaatkan artis untuk mempromosikan dagangannya, antara lain Tyas Mirasih, Gisella Anastasia, Awkarin, Ruth Stefani, Boy William hingga Jessica Iskandar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement