REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap 18 orang terpidana dalam kasus perjudian (maisir) yang dipusatkan di Tribun Utama Alun-Alun Perkantoran Suka Makmue, Jumat (13/3) sore. Para terpidana yang dihukum cambuk tersebut dicambuk dengan jumlah variasi yakni 20 kali hingga 23 kali cambuk per orang.
"Bagi narapidana yang sudah menjalani tiga bulan di lembaga pemasyarakatan, mereka dikurangi cambuk selama tiga kali dari total jumlah pidana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Sri Kuncoro, di Suka Makmue.
Ia menjelaskaskan, misalnya, ada terpidana yang divonis 23 kali cambuk oleh majelis hakim. Namun karena sudah menjalani pidana selama tiga bulan, maka vonis yang dijalankan untuk dicambuk dikurangi selama tiga kali menjadi 20 kali. Begitu juga dengan narapidana yang divonis cambuk 20 kali, juga dikurangi hukumannya menjadi 17 kali cambuk di muka umum.
Menurutnya, keseluruhan terpidana yang dieksekusi tersebut merupakan perkara yang terjadi pada 2019 dan dieksekusi pada tahun 2020. Ini dilakukan karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Pelaksanaan hukuman cambuk ini sesuai dengan Qanun (Peraturan Daerah) Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang sudah berlaku di Aceh," tuturnya.