REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden AS Donald Trump pada Jumat (13/3) akan menumumkan status darurat nasional terkait virus corona. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan dan penanganan virus corona di Amerika Serikat (AS).
Sumber mengatakan Trump akan membuat pengumuman itu pada konferensi pers yang dijadwalkan pada pukul 15.00 waktu setempat. Dengan pengumuman itu, akan lebih banyak bantuan federal tiba untuk memerangi penyakit, berdasarkan Undang-Undang Stafford.
Trump telah menghadapi tekanan yang kuat untuk mengumumkan status darurat negara di bawah undang-undang 1988. Undang-undang ini memungkinkan Federal Emergency Management Agency untuk menyiapkan dana bencana pada pemerintah dan negara bagian. Kondisi ini jarang terjadi dan hampir tak pernah digunakan. Mantan Presiden Bill Clinton pernah melakukannya pada tahun 2000 untuk virus west nile.