REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Wali Kota Depok, Mohammad Idris akhirnya menggeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/-Huk/Dinkes Tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyeberan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok. Dalam surat tersebut salah satu langkah yang diambil yakni dengan meliburkan sekolah selama dua pekan, mulai dari 16 Maret hingga 28 Maret 2020.
"Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghimbau agar seluruh Sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS, SMA/MA di Kota Depok, untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah selama dua pekan, mulai 16 Maret hingga 28 Maret 2020," ujar Idris dalam surat edaran yang diterima Republika, Sabtu (14/3).
Dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kota Depok serta memperhatikan perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dengan ini Pemkot Depok juga menghimbau Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan seluruh Perangkat Daerah (PD) agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya. "Seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class atau study tour," tegas Idris.
Selain itu, pelayanan Posyandu dan Posbindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan di Puskesmas. "Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok juga agar meniadakan sementara kegiatan Car Free Day dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok juga umtuk menutup sementara Alun-Alun Kota Depok," imbaunya.
Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) juga agar menunda pertandingan di stadion olah raga. "Seluruh Perangkat Daerah agar menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja, menunda atau tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi atau mengumpulkan pegawai atau masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi, meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara," tutur Idris.
Dia menambahkan, meminta pihak terkait juga melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer. Seluruh pemilik atau pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;
"Seluruh warga masyarakat agar menghindari kontak fisik, menghindari tempat umum atau keramaian atau ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak, menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)," kata Idris. (Rusdy Nurdiansyah)