Sabtu 14 Mar 2020 20:29 WIB

KAI Kembalikan Bea Tiket Penumpang Bersuhu Tubuh Tinggi

Calon penumpang KA yang bersuhu tubuh tinggi dilarang naik kereta

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Christiyaningsih
Calon penumpang KA yang bersuhu tubuh tinggi dilarang naik kereta. Ilustrasi.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Calon penumpang KA yang bersuhu tubuh tinggi dilarang naik kereta. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) turut mengambil langkah kewaspadaan terhadap Covid-19. PT Kereta Api Indonesia (Persero) turut mengambil langkah preventif dengan memberlakukan larangan naik kereta api (KA) bagi calon penumpang yang terindetifikasi suspect virus Covid-19 saat melakukan proses boarding atau pengecekan tiket dan kartu identitas.

Saat ini KAI sudah menempatkan petugas khusus pengecekan suhu badan penumpang di depan meja cek boarding pass. Jika suhu badan calon penumpang mencapai 38 derajat celcius ke atas, atas rekomendasi petugas kesehatan maka calon penumpang dilarang naik.

Baca Juga

"KAI akan mengembalikan penuh bea pemesanan tiket," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/3).

Tidak hanya itu, bagi penumpang suspect corona yang membawa pendamping maka tiket dapat dikembalikan penuh juga dengan maksimal empat orang dalam satu kode booking. Jika berbeda kode booking, maka bea tiket yang dikembalikan maksimal hanya untuk dua orang sebagai pendamping.