Ahad 15 Mar 2020 06:22 WIB

AS Perluas Larangan Perjalanan ke Inggris dan Irlandia

Larangan perjalanan tak diterapkan bagi warga AS yang hendak pulang dari kedua negara

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Wakil Presiden AS Mike Pence mengumumkan gencatan senjata Turki di Suriah di kediaman duta besar AS di Ankara, Turki, Kamis (17/10).(AP Photo/Burhan Ozbilici)
Foto: AP Photo/Burhan Ozbilici
Wakil Presiden AS Mike Pence mengumumkan gencatan senjata Turki di Suriah di kediaman duta besar AS di Ankara, Turki, Kamis (17/10).(AP Photo/Burhan Ozbilici)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan memperluas larangan perjalanan ke Inggris dan Irlandia. Sebelumnya Washington telah menerapkan kebijakan demikian terhadap negara-negara Eropa terkecuali Inggris.

Keputusan itu diambil guna mengantisipasi pencegahan penyebaran virus korona tipe baru, Covid-19. “Presiden (AS Donald Trump) telah membuat keputusan untuk menunda semua perjalanan ke Inggris dan Irlandia. Semua ahli kesehatan kami menyajikan informasi, membuat rekomendasi dengan suara bulat kepada Presiden bahwa kami menangguhkan semua perjalanan dari Inggris dan Irlandia,” kata Wakil Presiden AS Mike Pence pada Sabtu (14/3).

Baca Juga

Larangan perjalanan tak diterapkan bagi warga AS yang hendak pulang dari kedua negara tersebut. “Orang Amerika di Inggris atau Irlandia bisa pulang. Warga yang sah dapat pulang,” ujar Pence.

Sebelumnya Trump telah memutuskan menangguhkan semua penerbangan dari Eropa, kecuali Inggris, selama 30 hari. “Untuk mencegah kasus-kasus baru (Covid-19) memasuki tanah kami, kami akan menangguhkan semua perjalanan dari Eropa ke AS,” kata Trump pada Rabu (11/3). 

Penangguhan resmi diberlakukan pada Jumat (13/3) tengah malam. Menurut Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, mereka yang terkena dampak adalah negara-negara Area Schengen termasuk Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia dan Swiss.

Uni Eropa mengecam kebijakan larangan perjalanan tersebut. Trump dianggap mengambil keputusan sepihak dan tanpa konsultasi.

“Uni Eropa tidak menyetujui fakta bahwa keputusan AS untuk memberlakukan larangan perjalanan diambil secara sepihak dan tanpa konsultasi," kata Presiden Komisi EropaCharles Michel dan Presiden Komisi EropaUrsula von der Leyen dalam sebuah pernyataan bersama pada Kamis (12/3), dikutip laman the Guardian

Menurut mereka, Covid-19 adalah krisis global. "(Virus) tidak terbatas pada benua mana pun dan membutuhkan kerja sama daripada tindakan sepihak," ujar Michel dan Von der Leyen.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement