REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan memperluas larangan perjalanan ke Inggris dan Irlandia. Sebelumnya Washington telah menerapkan kebijakan demikian terhadap negara-negara Eropa terkecuali Inggris.
Keputusan itu diambil guna mengantisipasi pencegahan penyebaran virus korona tipe baru, Covid-19. “Presiden (AS Donald Trump) telah membuat keputusan untuk menunda semua perjalanan ke Inggris dan Irlandia. Semua ahli kesehatan kami menyajikan informasi, membuat rekomendasi dengan suara bulat kepada Presiden bahwa kami menangguhkan semua perjalanan dari Inggris dan Irlandia,” kata Wakil Presiden AS Mike Pence pada Sabtu (14/3).
Larangan perjalanan tak diterapkan bagi warga AS yang hendak pulang dari kedua negara tersebut. “Orang Amerika di Inggris atau Irlandia bisa pulang. Warga yang sah dapat pulang,” ujar Pence.
Sebelumnya Trump telah memutuskan menangguhkan semua penerbangan dari Eropa, kecuali Inggris, selama 30 hari. “Untuk mencegah kasus-kasus baru (Covid-19) memasuki tanah kami, kami akan menangguhkan semua perjalanan dari Eropa ke AS,” kata Trump pada Rabu (11/3).