REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengungkapkan, aparatur sipil negara (ASN) atau PNS diperbolehkan bekerja dari rumah untuk sementara. Hal itu bagian upaya mencegah makin menyebarnya virus corona atau Covid-19.
"Seluruh pimpinan kementerian dan lembaga dan ASN selalu mengikuti arahan Bapak Presiden dan mengikuti setiap pernyataan Juru Bicara resmi pemerintah, untuk mencegah penyebaran Covid-19. ASN dibolehkan bekerja dari rumah," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Ahad (15/3).
Saat ini, Tjahjo menyebut sudah beberapa instansi yang membuat kebijakan sendiri karena mencermati perkembangan di lingkungan kerja masing masing. Namun demikian, Tjahjo berharap pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap kementerian atau lembaga menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah. PPK, kata Tjahjo, diharapkan melakukan penilaian dan menetapkan jenis pegawai yang bisa bekerja di rumah dan tetap datang ke kantor.
"PPK agar menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik," ujar Tjahjo.
Tjahjo juga memastikan kebijakan tidak boleh mengurangi hak tunjangan yang diterima pegawai. "Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai," ujarnya.
Tjahjo mengatakan, rencananya pernyataan tersebut akan disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Kemenpan RB kepada seluruh sekretaris jenderal, sekretaris kementerian, maupun sekretaris utama kementerian dan lembaga.
"Demikian pernyataan disampaikan dan melalui SesMen PAN RB, Senin besok menyampaikan pernyataan kepada Sekjen/SesMen/Sestama kementerian dan lembaga," ungkapnya.