Ahad 15 Mar 2020 12:32 WIB

Komisi Fatwa Imbau Jamaah Shalat di Rumah

Jamaah yang bergejala corona diminta tak datangi masjid sementara waktu.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Komisi Fatwa MUI Imbau JamaahShalat Wajib dan Jumat di Rumah. Jamaah melaksanakan ibadah shalat jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3). (Republika/Thoudy Badai)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Komisi Fatwa MUI Imbau JamaahShalat Wajib dan Jumat di Rumah. Jamaah melaksanakan ibadah shalat jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3). (Republika/Thoudy Badai)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa mengimbau umat Muslim di wilayah yang terdapat kasus infeksi virus corona untuk tidak menunaikan shalat berjamaah di masjid sementara waktu. Komisi Fatwa MUI mengimbau masyarakat Muslim agar melakukan shalat wajib lima waktu di rumah masing-masing.

"Bagi yang belum terinfeksi virus corona, harus menjaga diri dan tidak terlalu banyak ke luar rumah ke tempat yang banyak kerumunan orang, termasuk juga ke masjid. Untuk shalat wajib, sebaiknya shalat di rumah, tidak ke masjid," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF kepada Republika.co.id, Ahad (15/3).

Baca Juga

Begitu pun dengan shalat Jumat. Hasanuddin mengimbau tidak menunaikan shalat Jumat sementara waktu, dan diganti shalat zhuhur di rumah. "Untuk shalat Jumat dan shalat lima waktu, bisa berjamaah di rumah bersama keluarga, sama anak, istri atau suami. Jadi bisa berjamaah di rumah masing-masing," ujar dia.

Namun, jika ingin tetap shalat berjamaah di masjid, maka diharuskan antara lain untuk membawa sajadah sendiri, masker, dan hal lain yang memang diperlukan secara pribadi. Sedangkan untuk Muslim yang memiliki gejala corona, Komisi Fatwa MUI meminta tidak ke masjid sementara waktu.

"Bagi masyarakat Muslim yang ada gejala corona, tidak usah ke masjid dulu. (Beribadah) individu dulu, tidak secara massal," ujar Hasanuddin.

Dia juga menjelaskan, hukum Islam memungkinkan alternatif seperti itu dengan catatan ada alasan yang mendasarinya. Dia mengatakan, tidak ada hukum Islam yang bersifat wajib secara mutlak atau haram secara mutlak untuk siapa pun, kondisi apa pun, dan di manapun.

"Tidak ada yang seperti itu. Karena selalu ada alternatif, selalu ada solusi, ketika terjadi suatu hal yang perlu dipertimbangkan dan lebih diutamakan untuk kemaslahatan," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement