Ahad 15 Mar 2020 13:08 WIB

Muhammadiyah: Bila Darurat, Shalat Berjamaah di Rumah

Seluruh warga Muhammadiyah juga diimbau meningkatkan kebiasaan pola hidup sehat.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membuat surat maklumat untuk menindaklanjuti perkembangan wabah penyebaran virus corona di Indonesia. Dalam surat bernomor 02/MLM/I.0/H/2020 itu, Muhammadiyah mengatur soal kegiatan beribadah seperti shalat berjamaah dan shalat Jumat.

Surat yang ditandatangani oleh Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir itu menyebutkan, bagi yang sakit disarankan untuk beribadah di rumah. Apabila dipandang darurat, pelaksanaan shalat Jumat dapat diganti dengan shalat Zuhur di rumah, dan pelaksanaan shalat berjamaah dapat dilakukan di rumah.

Baca Juga

"Kegiatan-kegiatan di seluruh lingkungan Muhammadiyah yang melibatkan massa atau jumlah orang yang banyak seperti pengajian, seminar, pertemuan dan kegiatan sosial agar ditunda pelaksanaannya atau diselenggarakan dengan cara lain yang bersifat terbatas dan atau menggunakan teknologi informasi," demikian bunyi maklumat PP Muhammadiyah.

Selanjutnya, kegiatan pendidikan di lingkungan Muhammadiyah dan 'Aisyiyah diselaraskan dengan kebijakan pemerintah di tingkat pusat maupun daerah yang dikoordinasikan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah dan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan.