Ahad 15 Mar 2020 14:32 WIB

Langgar Protokol Karantina, Kolombia Usir Empat WNA

Ke empat WNA asal Prancis dan Spanyol tersebut akan dideportasi.

Kolombia mengusir empat warga negara Eropa yang dilaporkan melanggar protokol karantina (Foto: ilustrasi turis)
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Kolombia mengusir empat warga negara Eropa yang dilaporkan melanggar protokol karantina (Foto: ilustrasi turis)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOTA -- Kolombia mengusir empat warga negara Eropa yang dilaporkan melanggar protokol karantina. Peristiwa ini terjadi beberapa jam setelah pihaknya menutup perbatasan dengan Venezuela.

Berdasarkan keterangan Badan Imigrasi setempat, dua pria dan dua perempuan asal Prancis dan Spanyol akan dideportasi setelah menolak instruksi wajib untuk mengisolasi diri dengan meninggalkan hotel. Mereka disebut mengabaikan peringatan dari staf.

Baca Juga

Kolombia sebelumnya meminta wisatawan dari Prancis, Spanyol, Italia dan China mengisolasi diri mereka selama dua pekan. Karantina diri harus dilakukan setibanya di negara tersebut.

Pada Jumat lalu, Presiden Ivan Duque, mengatakan, Kolombia akan menutup perbatasannya dengan Venezuela mulai Sabtu (14/3) pagi. Sementara kedatangan yang bukan penduduk atau warga negara dan telah tinggal di Eropa atau Asia selama dua pekan terakhir tidak akan diizinkan masuk mulai Senin (16/3).

Keputusan penutupan perbatasan tersebut dikritik oleh Wakil Presiden Venezuela, Delcy Rodriguez. Pada Sabtu lalu ia mengatakan bahwa seluruh kedatangan dari Eropa menuju Venezuela pada Maret wajib menjalani karantina selama 14 hari.

Kolombia sejauh ini melaporkan 22 kasus COVID-19 dan menyatakan darurat kesehatan untuk mengatasi penyakit tersebut. Langkah yang diberlakukan mencakup penundaan pertemuan yang melibatkan lebih dari 500 orang serta melarang masuk kapal pesiar di pelabuhan mereka.

sumber : Reuters/Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement