REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seluruh sekolah mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi (PT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diliburkan mulai 16 hingga 31 Maret 2020. Hal itu sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi menyikapi merebaknya COVID-19 di berbagai wilayah di Indonesia.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi nomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi.
"Berkaitan dengan sektor pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK) sampai dengan SMA baik negeri ataupun swasta serta perguruan tinggi kami meminta agar aktivitas belajar mengajar siswa/mahasiswa dapat dilakukan pembelajaran di rumah terhitung mulai tanggal 16 Maret hingga 31 Maret 2020," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmajadi Cikarang, Ahad (15/3).
Kendati para siswa diliburkan staf, katanya, untuk pengajar baik guru maupun dosen diminta tetap masuk guna melakukan kegiatan gerakan masyarakat sehat di satuan pendidikan masing-masing. Surat edaran itu tidak lepas dari tindak lanjut Surat Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Di sisi lain, terdapat pula warga Kabupaten Bekasi yang terduga COVID-19.
Selain meliburkan sekolah, terdapat beberapa poin lain yang diatur di antaranya meminta masyarakat untuk melakukan pembatasan atau penundaan kegiatan luar ruangan yang bersifat keramaian atau kerumunan orang.
"Berbagai acara olahraga, budaya, car free day, konser musik, lomba-lomba, dan semua kegiatan luar ruang yang bersifat keramaian atau kerumunan massa dapat ditunda sementara," kata dia.
Khusus untuk kepala organisasi perangkat daerah (OPD) beserta jajaran aparat sipil negara (ASN) di Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan perjalanan dinas yang tidak mendesak serta membatalkan rencana penerimaan kunjungan kerja dari luar daerah. Bupati juga meminta warga untuk menjaga kebersihan diri dengan melakukan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan baik untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
"Selama masa pandemi ini dianjurkan kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengalami sakit atau kondisi badan tidak dalam keadaan bugar untuk tetap di rumah dan memaksakan diri segera ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat," katanya.
Pemkab Bekasi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi pandemiCOVID-19.
"Kepada warga Kabupaten Bekasi untuk tetap tenang dan jangan panik. Jika memiliki ciri-ciri seperti COVID-19 dapat langsung menghubungi nomor 'call center' yang telah disiapkan Pemkab Bekasi," katanya.
Pemkab Bekasi sendiri telah menyiapkan nomor call center 119, 112, atau melalui "hotline" Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi (Pikokabsi) di 021-89910039, 08111139927, 085283980119.
Jika mengalami panas lebih dari 38 derajat Celcius, batuk, pilek, sesak napas, memiliki riwayat perjalanan ke Wuhan, China atau negara lain yang terjangkit COB|VID-19 serta memiliki kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID-19 dimohon untuk segera menghubungi call center atau hotline Pikokabsi.