REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan pemerintah daerah untuk menentukan tingkat kedaruratan dalam menghadapi risiko penyebaran penyakit Covid-19 oleh virus corona. Termasuk, bila masing-masing daerah memutuskan untuk meminta para murid dan mahasiswa belajar di rumah, meminta ASN bekerja dari rumah, dan imbauan beribadah di rumah.
Presiden pun memberi lampu hijau kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk menentukan status daerahnya, apakah siaga darurat atau tanggap darurat non-alam. Tentunya, penentuan status daerah ini harus dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Para pimpinan daerah juga diminta memonitor kondisi daerahnya dan terus berkonsultasi dengan dengan pakar untuk menelaah perkembangan situasi. "Dengan kondisi ini saatnya kita bekerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah. Inilah saatnya bekerja bersama-sama, saling tolong menolong, dan bersatu padu, gotong royong, kita ingin ini menjadi gerakan masyrakat agar masalah Covid-19 ini tertangani dengan maksimal," jelas Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Ahad (15/3).
Terkait kebijakan untuk membuat kegiatan perkantoran jarak jauh, Jokowi meminta seluruh kementerian lembaga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap diprioritaskan. Jokowi juga meminta Pemda mengurangi kerumunan umum, termasuk dengan mengurangi kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak peserta.
Jokowi pun meminta Pemda meningkatkan pelayanan pengetesan Covid-19 melalui RSUD dan rumah sakit rujukan. "Dan meningkatkan pengobatan dengan menggunakan kemampuan RSUD dan bekerja sama dengan RS swasta serta lembaga riset dan pendidikan tinggi yang direkomendasikan kementerian kesehatan," jelasnya.