Ahad 15 Mar 2020 18:30 WIB

Undang Kemenkes Besok, MUI Kaji Fatwa Ibadah Darurat Corona

MUI akan segera memutuskan fatwa ibadah darurat corona.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
MUI akan segera memutuskan fatwa ibadah darurat corona. Gedung MUI Pusat(Republika TV/Havid Al Vizki)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
MUI akan segera memutuskan fatwa ibadah darurat corona. Gedung MUI Pusat(Republika TV/Havid Al Vizki)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia segera mempertimbangkan untuk membuat fatwa terkait pelaksanaan ibadah di tengah mewabahnya virus corona. Fatwa tersebut akan difokuskan pada shalat Jumat dan shalat wajib lima waktu di masjid serta aktivitas keagamaan lain yang sifatnya berkumpul.

"Insya Allah MUI melalui komisi fatwa dalam waktu dekat akan memfatwakan masalah ini setelah mendapat informasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sejauh mana kedaruratan penyebaran virus corona ini," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF kepada Republika.co.id, di Jakarta, Ahad (15/4). 

Baca Juga

Hasanuddin melanjutkan, fatwa itu misalnya terkait apakah sebaiknya shalat Jumat ditunda sementara waktu sehingga diganti dengan shalat Zhuhur di rumah.

Menurut dia hal ini bisa saja dilakukan karena ada perbandingan dengan seorang musafir yang memang boleh tidak menunaikan shalat Jumat tetapi digantikan shalat Zhuhur. 

Dia menyatakan ada ruang-ruang seperti itu. Hal-hal tertentu termasuk yang sifatnya ibadah dan lain-lain itu memungkinkan adanya ruang ketetapan hukum yang dapat menjadi solusi alternatif untuk sekarang ini. 

“Shalat Jumat di masjid bisa saja ditiadakan, jadi silakan Muslim shalat Zuhur di rumah. Demikian pula shalat berjamaah 5 waktu," ungkapnya. 

Hasanuddin menjelaskan, rencananya MUI akan mengundang Kemenkes pada Senin (16/3) besok untuk menyampaikan informasi tentang wabah virus corona yang melanda banyak daerah di DKI Jakarta. Setelah mendengarnya, Komisi Fatwa MUI bisa langsung mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah di tengah mewabahnya virus corona. 

"Saya kira simultan. Jadi begitu mengundang pihak tertentu untuk memberi informasi, pada hari itu juga bisa mengeluarkan fatwa. Saya berharap Senin depan (besok) bisa mengundang Kemenkes dan hari itu juga memfatwakan bagaimana teknik dan pengaturan ibadah dan shalat Jumat tadi," tutur dia.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement