Ahad 15 Mar 2020 18:41 WIB

Industri Makanan dan Minuman Khawatir Permintaan Menurun

Stok bahan baku industri makanan dan minuman aman sampai lebaran.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Warga memlih makanan dan minuman saat berbelanja di Pasar Swalayan di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/7/2019).(Antara/Raisan Al Farisi)
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warga memlih makanan dan minuman saat berbelanja di Pasar Swalayan di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/7/2019).(Antara/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi merilis kebijakan stimulus fiskal bagi 19 industri manufaktur di Indonesia yang terdampak pelemahan ekonomi akibat wabah virus corona baru. Salah satu tujuan stimulus ini diberikan yaitu agar industri manufaktur mendapat kemudahan memeroleh bahan baku impor supaya bisa melakukan produksi. 

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menilai, kebijakan tersebut bagus demi mendorong industri. "Tujuannya supaya (industri) tetap jalan sebagai pendorong ekonomi," ujar Ketua Gapmmi Adhi S Lukman saat dihubungi Republika.co.id pada Ahad (15/3).

Ia pun memastikan, stok bahan baku industri makanan dan minuman aman sampai lebaran. Hanya saja, industri khawatir bila nantinya permintaan berkurang. 

Meski begitu, kata dia, saat ini belum terasa ada penurunan permintaan. "Mungkin makanan masih dibutuhkan dalam situasi demikian ini," ujar Adhi. 

Dirinya juga mengatakan, impor bahan baku industri makanan dan minuman sekarang masih tetap jalan. "Impor masih belum (terganggu)," katanya. 

Perlu diketahui, stimulus yang diberikan pemerintah itu berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor untuk para importir bahan baku dan barang modal selama enam bulan. Nilai stimulus tersebut setara Rp 8,5 triliun.

Adapun sebanyak 19 sektor industri tersebut, diidentifikasi mendapatkan kesulitan mengimpor bahan baku maupun barang modal dari China. Dengan begitu harus mencari pasar baru sebagai penyuplai bahan baku.

Adapun kesembilan industri manufaktur dimaksud di antaranya industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi trailer. Lalu industri makanan, industri karet, barang dari karet, dan plastik. Termasuk industri farmasi, obat kimia, dan obat tradisional.

Selanjutnya yakni industri alat angkutan meliputi industri barang galian bukan logam, industri logam dasar, industri kertas dan barang dari kertas, juga industri peralatan listrik. Selain itu terdapat pula industri pakaian jadi, industri barang logam, bukan mesin, dan peralatannya. Lalu industri tekstil, industri minuman, dan industri mesin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement