Ahad 15 Mar 2020 19:25 WIB

Warga Surabaya Diimbau Urus Administrasi Kependudukan Daring

Mulai permohonan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Foto: Dok Ditjen Dukcapil Kemendagri
Layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, Pemkot Surabaya melalui Dispendukcapil mengimbau masyarakat agar melakukan pengurusan administrasi kependudukan secara daring. Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, kemudahan layanan administrasi kependudukan ini bisa diakses melalui situs www.klampid.disdukcapilsurabaya.id.

Di laman tersebut, warga bisa melakukan berbagai macam pengurusan dokumen kependudukan. Mulai permohonan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, hingga akta perceraian.

“Namun, khusus untuk perekaman KTP Elektronik (foto, rekam, sidik jari dan rekam iris mata) masih perlu dilakukan di Kecamatan atau Siola,” kata Agus di Surabaya, Ahad (15/3).

Agus menyatakan, dengan pengurusan administrasi secara online, juga akan memberikan manfaat kepada warga Surabaya. Misalnya, menghemat biaya dan waktu tempuh dari rumah menuju lokasi pengurusan, mengurangi polusi udara, dan kemacetan. Bahkan, dapat memperkecil risiko masalah dalam perjalanan dari rumah ke lokasi.