REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Upaya antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 dilakukan oleh berbagai pihak. Salah satunya PT KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, dengan memberlakukan larangan naik kereta api (KA) bagi calon penumpang yang mengalami demam tinggi.
Untuk itu, PT KAI Daop 3 Cirebon telah menempatkan petugas khusus pengecekan suhu badan calon penumpang yang terdapat di depan meja cek boarding pass. Jika hasilnya suhu badan calon penumpang mencapai 38 derajat celcius ke atas, maka calon penumpang itu dilarang untuk melakukan perjalanan KA.
"Tentu hal itu atas rekomendasi petugas kesehatan," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, Ahad (15/3).
Luqman menyatakan, bagi penumpang yang dilarang melakukan perjalanan tersebut, maka KAI akan mengembalikan penuh bea pemesanan tiket. Tidak hanya itu, jika penumpang itu juga membawa pendamping, maka tiket dapat dikembalikan penuh juga, untuk maksimal empat orang dalam satu kode booking.