REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan dua buronan lainnya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah perkara di MA. KPK menegaskan masih terus memburu Nurhadi Cs yang sudah buron selama 21 hari. Berikut upaya perburuan Nurhadi Cs.
April 2016: KPK geledah rumah Nurhadi dan temukan uang Rp1,7 M dalam pecahan mata uang asing.
12 Desember: Nurhadi masuk daftar cekal.
16 Desember 2019: KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp 46 miliar terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
2 Januari 2020: Nurhadi Cs ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka ke PN Jaksel
9 Januari 2020: Nurhadi mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka
21 Januari 2020: PN Jaksel memutuskan menolak gugatan praperadilan Nurhadi
27 Januari 2020: Nurhadi kembali mangkir dari panggilan KPK. Total Nurhadi mangkir lima kali dari panggilan KPK
13 Februari: KPK tetapkan Nurhadi sebagai buron dan masuk dalam dpo
24 Februari: Nurhadi kembali ajukan praperadilan ke-II
26 Februari: KPK geledah rumah mertua Nurhadi di di Tulungagung, Jawa Timur
26 Februari: KPK geledah rumah adik ipar Nurhadi di Surabaya, Jawa Timur.
5 Maret: KPK geledah dua rumah di kawasan Hang Lekir dan Patal Senayan, Jakarta Selatan.
Sumber: Republika.co.id
Pengolah: Bayu Hermawan