REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengambil langkah preventif merespon kondisi terkini Covid-19 di Indonesia. Terutama untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) waspada atas Covid-19.
"Pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan Nugroho dalam keterangannya, Senin (16/3).
Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus, lanjut Nugroho, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta juga akan meniadakan kunjungan keluarga bagi penghuni Lapas, Rutan dan LPKA terhitung dari Rabu (18/3) hingga Selasa (31/3). Menkumham, kata Nugroho, juga telah membuat instruksi khusus menghadapi kondisi terkini.
"Khususnya dalam pencegahan, penangangan, pengendalian, dan pemulihan penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA,” ungkap Nugroho.