Senin 16 Mar 2020 06:22 WIB

Cegah Penyebaran Corona, Kunjungan Tahanan Ditiadakan

Kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan sampai batas waktu tertentu

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Penjara()
Penjara()

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengambil langkah preventif merespon kondisi terkini Covid-19 di Indonesia. Terutama untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) waspada atas Covid-19.

"Pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan Nugroho dalam keterangannya, Senin (16/3).

Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus, lanjut Nugroho, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta juga akan meniadakan kunjungan keluarga bagi penghuni Lapas, Rutan dan LPKA terhitung dari Rabu (18/3) hingga Selasa (31/3). Menkumham, kata Nugroho, juga telah membuat instruksi khusus menghadapi kondisi terkini.

"Khususnya dalam  pencegahan, penangangan, pengendalian, dan pemulihan penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA,” ungkap Nugroho.