Senin 16 Mar 2020 08:25 WIB

Ganjil-Genap Ditiadakan, Penindakan Pelanggaran Lain Berlaku

Pelanggaran ETLE lain seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
[Iilustrasi] Petugas back office ETLE Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya menganalisa pelanggaran roda dua.
Foto: Republika/Thoudy Badai
[Iilustrasi] Petugas back office ETLE Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya menganalisa pelanggaran roda dua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengaku mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai ditiadakannya kebijakan ganjil-genap untuk sementara waktu. Namun, penindakan bagi pelanggar ETLE tetap berlaku.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, kebijakan ganjil-genap tidak diberlakukan mulai Senin (16/3) hari ini hingga dua pekan ke depan. Fahri menyebut, setelah itu, kepolisian akan melakukan evaluasi bersama pihak terkait lainnya.

Baca Juga

"Iya betul, pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap ditiadakan sementara waktu, selama dua minggu ke depan, sejak tanggal 16 maret 2020. Selanjutnya kita akan evaluasi lagi," kata Fahri saat dikonfirmasi, Senin.

Karena itu, sambung dia, penindakan bagi pengendara yang melanggar ganjil-genap juga tidak diberlakukan. Kendati demikian, jelas Fahri, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya yang terekam kamera ETLE akan tetap dilakukan seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, maupun pengemudi mobil yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Fahri menambahakan, untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan akibat tidak diberlakukannya kebijakan ganjil-genap, polisi telah menyiapkan berbagai langkah. Salah satunya adalah melakukan rekayasa lalu lalu lintas.

"Kami akan lakukan upaya pengaturan dan rekayasa arus lalu lintas," imbuh Fahri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meniadakan kebijakan ganjil-genap di Jakarta. Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk mencegah penyebaran virus corona di ruang publik, seperti transportasi umum.

"Kita menghapuskan dan mencabut kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang minim menularkan (Covid-19). Kita cabut sementara akan kembali diberlakukan ketika kondisi sudah dalam kontrol kita," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Ahad (15/3). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement