Senin 16 Mar 2020 10:09 WIB

DPR Terbitkan Surat Edaran Imbau Pegawai Kerja dari Rumah

Pegawai dalam satu unit kerja agar dapat bekerja di rumah secara bergantian.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Sekjen DPR Indra Iskandar
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Sekjen DPR Indra Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesetjenan DPR mengeluarkan surat edaran terkait imbauan agar pegawai DPR sementara dapat berdinas dari rumah (WFH) menyusul semakin menyebarnya virus corona. Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan kebijakan tersebut belaku mulai Senin, (16/3) hari ini.

"Bagi pejabat/pegawai yang melaksanakan pekerjaan teknis di bidang anggaran untuk tetap melaksanakan pekerjaan di unit kerja masing-masing, kecuali pimpinan unit kerja memerintahkan pekerjaan dapat dilaksanakan di rumah," bunyi poin nomor 2 dalam surat edaran yang ditandatangani Indra Iskandar.

Baca Juga

DPR juga mengimbau bagi pegawai dalam satu unit kerja agar dapat bekerja di rumah secara bergantian yang pembagiannya menjadi kewenangan pimpinan unit kerja. Sementara itu bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI yang berusia lebih dari 50 tahun agar berdinas dari rumah masing-masing (Working From Home/WFH).

"Pekerjaan yang sifatnya teknis lapangan dapat standby di rumah, namun ketika mendapat perintah bekerja dapat langsung menuju lokasi pekerjaan," imbaunya.