REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin mengimbau agar semua lembaga pendidikan Islam mengikuti kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah (pemda) dalam mencegah penyebaran virus corona atau covid-19. Kemenag telah menyampaikan edaran terkait hal ini kepada Kanwil Kemenag provinsi, Kankemenag kabupaten/ kota dan Kepala Madrasah.
"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan ujian di madrasah dan pondok pesantren agar menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," kata Kamaruddin melalui pesan tertulis kepada Republika, Ahad (15/3) malam.
Ia menyampaikan, pemerintah DKI Jakarta dan sejumlah daerah sudah ambil kebijakan menutup kegiatan belajar di sekolah. Lembaga pendidikan Islam juga menyesuaikan, termasuk untuk daerah Jabodetabek.
Dalam mengantisipasi kebutuhan siswa madrasah selama penutupan belajar di kelas, Ditjen Pendis meminta agar Kanwil Kemenag dan Kenkemenag memerintahkan kepala dan guru madrasah untuk menyiapkan bahan belajar bagi siswa. Sebab kegiatan belajar siswa sejatinya tetap berjalan, tapi berpindah ke rumah masing-masing.
"Kemenag juga dalam waktu dekat akan menggelar Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) berbasis komputer, untuk daerah yang aktivitas pendidikan di sekolahnya sudah ditutup, akan dilakukan ujian secara khusus setelah masa liburan berakhir," ujarnya.
Kamaruddin menyampaikan, pelaksanaan Ujian Nasional (UN) akan mengikuti kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jika jadwalnya bertepatan dengan kebijakan daerah menutup aktivitas belajar di sekolah.
Bagi Madrasah dan Pondok Pesantren yang berbasis asrama, ma'had atau pondok pesantren. Kemenag minta membatasi aktivitas siswa dan santri di luar asrama. Jika memungkinkan orang tua/ wali santri tidak menjengukn terlebih dahulu.
Madrasah berbasis asrama dan pesantren juga diminta mengambil langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Caranya dengan melakukan edukasi kepada siswa/ santri agar melakukan cuci tangan pakai sabun, membersihkan lingkungan asrama, menggulung karpet masjid, mushalla, dan mengikuti protokol yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Madrasah berasrama dan pesantren agar menyiapkan hand sanitizer dan memastikan orang yang keluar masuk asrama atau komplek terbebas dari corona dengan melakukan pemeriksaan tempratur," jelas Kamaruddin.
Lembaga pendidikan Islam juga diminta mengintensifkan koordinasi dengan Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya. Itu penting dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan madrasah dan pondok pesantren.
"Apabila terdapat siswa, santri, guru dan lainnya yang mengalami gejala virus Covid-19, agar segera berkoordinasi dengan Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya terdekat," ujarnya.