REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Sekolah di Kota Sukabumi menerapkan kegiatan belajar mengajar di rumah. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona.
Kebijakan untuk mengalihkan proses kegiatan belajar mengajar dari sekolah ke rumah mulai 16 Maret hingga 28 Maret 2020. Keputusan tersebut sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi pada Ahad (16/3) malam.
Rakor tersebut dihadiri pula Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada serta pejabat Pemkot Sukabumi lainnya. ''Hasil rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota Sukabumi pada 15 Maret 2020, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dialihkan di rumah mulai 16 Maret sampai 28 Maret 2020,'' ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Nicke Siti Rahayu, Senin (16/3).
Ketentuan ini dituangkan dalam surat pemberitahuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 421/244/Set-Disdik/III/2020 tentang Kegiatan Belajar Mengajar di Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal. Dalam surat ini juga disampaikan guru diwajibkan memberikan tugas belajar di rumah sesuai dengan mata pelajaran dan pencapaian pembelajarannya.
Selanjutnya satuan pendidikan diwajibkan melaporkan hasil belajar di rumah sesuai dengan program yang diberikan gurunya. Pemerintah juga kata Nicke, mengimbau orangtua agar tidak membawa anaknya berwisata atau keluar rumah, sehingga tidak menganggu proses belajar di rumah.
Nicke mengatakan, ketika ada hal-hal yang dicurigai kaitan dengan virus Corona segera hubungi call center yang disiapkan dalam surat edaran Pemkot Sukabumi. Di sisi lain guru tetap melakukan proses pembelajaran dan memantau belajar anak didik di sekolah dalam artian guru tetap berada di sekolah.
Terbitnya kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona pada Satuan Pendidikan. Selain itu surat edaran Kementerian Agama, Surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400/26/Hukham, Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinso Jawa Barat Nomor 443/3302-Set-Disdik dan Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan.