REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin melalui surat edaran nomor 657/03/2020 menyampaikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Untuk itu, pemimpin PTKI diminta melakukan pengalihan perkuliahan tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh
"Pemimpin PTKI melakukan pengalihan perkuliahan tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh mulai 16-29 Maret 2020 dan untuk selanjutnya akan dilakukan evaluasi," kata Kamaruddin melalui pesan tertulis kepada Republika, Senin (16/3).
Dirjen Pendis menyampaikan, pimpinan PTKI diminta menetapkan kebijakan teknis terkait penanggulangan penyebaran Covid-19 terutama yang berhubungan dengan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi pada lingkungan PTKI masing-masing. PTKI juga diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat.
Selain itu, pemimpin PTKI diminta melakukan penundaan sejumlah kegiatan hingga adanya kebijakan baru. Di antaranya penundaan segala bentuk kegiatan dan pejalanan dinas ke luar negeri. Penundaan perjalanan dinas dalam negeri yang menggunakan moda transportasi udara kecuali benar-benar sangat penting. Serta melakukan penudaan segala bentuk kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang seperti wisuda, KKN, seminar, konferensi, pameran, pengukuhan guru besar atau doktor honoris causa, kegiatan belajar mengajar tatap muka dan lain-lain.
"Kepada pemimpin PTKI diimbau menggunakan media pembelajaran jarak jauh selama masa semester berjalan, dengan mengacu di antaranya kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3879 Tahun 2019 tanggal 17 Juli 2019 tentang PedomanPembelajaran dan Penilaian di PTKI," ujarnya.
Kamaruddin menambahkan, pimpinan PTKI diimbau membentuk satuan tugas dan relawan serta menyiapkan alat dan perlengkapan kesehatan. Guna menghindari dan mencegah terjadinya proses penyebaran Covid-19 di lingkungan kampus dan masyarakat sekiitar kampus dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Serta diimbau memantau perkembangan pandemik Covid-19 secara lokal, nasional, global, dan memberikan respon yang tanggap, cepat dan efektif.