Senin 16 Mar 2020 13:01 WIB

Soal Nurhadi, Polri : Tetap Lakukan Pencarian

Hingga kini keberadaan Nurhadi masih belum diketahui.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
KPK sulit memburu mantan Sekretaris MA Nurhadi(Republika)
Foto: Republika
KPK sulit memburu mantan Sekretaris MA Nurhadi(Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengaku tetap melakukan pencarian terhadap tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait kasus suap penyelesaian perkara di MA. Namun, pihaknya belum bisa memastikan keberadaan terakhir Nurhadi berada dimana.

"Tetap kami bantu ya pencarian terhadap Nurhadi. Ya sampai saat ini kami masih mencari keberadaannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat dihubungi Republika, Senin (16/3).

Sebelumnya diketahui, sidang praperadilan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA), Nurhadi akan diputus Senin (16/3) hari ini. Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail berharap, semua rangkaian kronologi dapat tercatat baik di praperadilan, sehingga hakim bisa melihat secara keseluruhan secara adil.

"Ya kita lihat sajalah, putusannya itu apa, ya kita lihat, kita dengar,” kata Maqdir saat dikonfirmasi wartawan, Ahad (15/3).

Maqdir mengaku, curiga bila kliennya dikriminalisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu bukti kriminalisasinya yakni lantaran, pihak Nurhadi belum mendapatkan pemberitahuan dimulainya penyidikan, namun justru ada pihak lain yang mengklaim lebih dulu tahu.

"Pak Nurhadi belum pernah terima, justru tahu bahwa ada SPDP itu dari orang lain," ucap Maqdir. 

Sementara Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan akan menjadi pembuktian bahwa saat ini MA telah serius berkomitmen dalam upaya  pemberantasan korupsi dan membangun citra peradilan yang bersih. KPK, sambung Ali, meyakini Hakim Tunggal dapat memutus praperadilan dengan tetap menjunjung integritas.

"Sekalipun tersangka NH ditetapkan sebagi tersangka dalam kapasitasnya terkait jabatan Sekretaris MA saat itu, namun KPK yakin bahwa hakim tunggal praperadilan akan memutus praperadilan ini dengan tetap menjunjung tinggi integritas, independen, transparan dan berani memutus menolak seluruh dalil permohonan praperadilan tersangka," tegas Ali Fikri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement