Senin 16 Mar 2020 15:15 WIB

Pandemik Corona, MK Tunda Persidangan Hingga 31 Maret

MK menunda seluruh persidangan hingga 31 Maret untuk cegah penularan virus corona.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Sidang di Mahkamah Konstitusi (ilustrasi)
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Sidang di Mahkamah Konstitusi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sejumlah persidangan hingga 31 Maret 2020 mendatang. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan penyakit Covid-19 akibat virus corona baru, sebagaimana yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar masyarakat membatasi kegiatan di luar rumah.

"Keputusan dan surat edaran sedang disusun, Insya Allah hari ini ditetapkan. Intinya, sementara ini, persidangan di MK ditiadakan dulu hingga 31 Maret," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono kepada Republika.co.id, Senin (16/3).

Baca Juga

Fajar mengatakan, MK akan mengevaluasi penundaan persidangan sesuai perkembangan situasi. Apabila sudah memungkinkan untuk melakukan persidangan hingga akhir bulan, maka persidangan yang ditunda akan dijadwalkan kembali.

"Setelah itu, akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi, kalau sudah memungkinkan, persidangan yang ditunda akan dijadwalkan kembali," katanya.

Informasi lebih lanjut akan tercantum dalam surat edaran yang tengah dibahas di MK hari ini. Sementara itu, MK telah membuka sidang uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Senin, yang kemudian ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Sidang uji materi UU KPK yang ditundauntuk Perkara Nomor 59, 62, 70, 71, 73, 77, dan 79/PUU-XVII/2019. Sidang ini tadinya dijadwalkan untuk agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon.

Seperti Diketahui, jumlah penderita penyakit saluran pernapasan yang disebabkan COVID-19 di Indonesia menjadi 117 orang. Salah satunya yakni Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Hari ini kami mendapatkan 21 kasus baru, tercatat 19 di Jakarta dan dua di Jawa Tengah. Dengan demikian, di Jakarta menjadi 117 (kasus). Sebenarnya ini adalah pengembangan dari tracing kasus sebelumnya, saya tidak akan sampaikan satu per satu," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes sekaligus juru bicara penanganan COVID-19 Achmad Yurianto di lingkungan Istana Presiden Jakarta, Ahad (16/3).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement