REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan di wilayah DKI Jakarta diimbau untuk mengizinkan pegawainya bekerja dari rumah (work from home). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Imbauan itu diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah. Surat edaran ini dibuat untuk memperkuat keputusan presiden dan instruksi Gubernur DKI Jakarta terkait pembatasan interaksi warga di Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corono Virus Disease (COVID-19) serta menyikapi perkembangan kondisi terkini. "Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta mengimbau pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan. Dalam mengambil kebijakan perlu melibatkan para pekerja/buruh dan atau serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaan, termasuk KADIN dan Apindo," ujarnya, Senin (16/3).
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan langkah-langkah pencegahan dapat dikelompokan dalam tiga kategori atau klaster. Ketiganya adalah perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya, perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya baik sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasionalnya.
"Selain itu, perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan-bahan Pokok dan BBM," terangnya.
Ia menambahkan, dalam menerapkan kebijakan yang diimplementasikan, perusahaan-perusahaan perlu melaporkan kepada Dinas Nakertrans dan Energi atau Suku Dinas Nakertrans dan Energi di lima wilayah kota dan kabupaten.
"Kami akan terus mendukung kebijakan Pak Gubernur untuk melakukan langkah-langkah preventif yang diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19 dan melindungi masyarakat," terangnya.