Senin 16 Mar 2020 16:37 WIB

Gubernur Lampung: Siswa dan ASN Belajar dan Bekerja di Rumah

Diinstruksikan segera membentuk gugus tugas penanganan Covid-19.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Fakhruddin
Bea Cukai, Pelindo dan Pemda Provinsi Lampung berkoordinasi dalam kegiatan coffee morning yang dihadiri Gubernur Lampung, Wakil Walikota Bandar Lampung, General Manager Pelindo II, Kepala Kantor Bea Cukai Sumbagbar, Kepala KSOP Lampung, dan para pelaku usaha ekspor impor, Senin (9/3).(Bea Cukai)
Foto: Bea Cukai
Bea Cukai, Pelindo dan Pemda Provinsi Lampung berkoordinasi dalam kegiatan coffee morning yang dihadiri Gubernur Lampung, Wakil Walikota Bandar Lampung, General Manager Pelindo II, Kepala Kantor Bea Cukai Sumbagbar, Kepala KSOP Lampung, dan para pelaku usaha ekspor impor, Senin (9/3).(Bea Cukai)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran segera kepada bupati dan wali kota se-Lampung untuk mengantisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi infeksi Corona (Covid-19) di Lampung, Senin (16/3). Isinya, kegiatan belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi dilakukan di rumah secara daring (online), dan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah.

Dalam surat tertanggal 16 Maret 2020 tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, berdasarkan arahan presiden terkait situasi terkini terhadap kesiapsiagaan peningkatan kewaspadaan perkembangan kasus korona di Lampung, agar semua pihak melakukan hal sebagai berikut.

Pertama, menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap melakukan perilaku hidup bersih dan sehat dengan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas), serta tetap menjaga stamina agar daya tahan tubuh tetap terjaga.

Kedua, memberikan informasi kepada masyarakat segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala demam lebih dari 38 derajat celcius, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak nafas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga, mencegah dan melakukan tindakan antisipatif penyebaran virus Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing, diinstruksikan segera melakukan pembentukan gugus tugas penanganan Covid-19 di masing-masing lingkup kerja.

Keempat, meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Lampung, seluruh ASN dapat melaksanakan tugas-tugas pekerjaan kantor/kedinasan di rumah masing-masing (bukan libur), dengan tetap memperhatikan pelayanan publik, dan tidak mengurangi kinerja masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), serta dilakukan evaluasi pejabat tinggi pratama/kepala OPD, dengan menerapkan daftar hadr manual terhitung sejak 17 Maret sampai 30 Maret 2020 (14 hari kalender).

Kelima, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Lampung dilakukan di rumah terhitung sejak 17 Maret hingga 30 Maret 2020. Keenam, seluruh guru/pengajar/instruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui jaringan online maupun melalui penugasan terstruktur sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan, dan melakukan evaluasi setelah peserta didik kembali ke sekolah.

Ketujuh, melakukan koordinasi di tingkat desa dengan melibatkan forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten/kota, dinas kesehatan kabupaten/kota, rumah sakit, fasilitas layanan publik seperti bandara, pelabuhan, terminal, stasiun kereta api dan lainnya dalam membentuk Whatsapp Group untuk pelaporan respon cepat 1x24 jam.

Kedelapan, agar bupati/wali kota melakukan pengawasan terhadap ketersediaan pangan untuk terjaminnya pasokan pangan utama masyarakat dengan harga terjangkau, melakukan pemantauan TKI yang baru tiba dari luar negeri dalam waktu 14 hari terakhir. Kesembilan, melaporkan hal terkait progres kesiapsiagaan masing-masing kabupaten/kota termasuk ditemukannya suspect Corona kepada gubernur Lampung melalui Dinas Kesehatan Lampung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement