Senin 16 Mar 2020 16:46 WIB

In Picture: Kebijakan Ganjil-Genap Ditiadakan Selama 2 Pekan

Sistem ganjil-genap ditiadakan untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kebijakan ganjil-genap tidak diberlakukan mulai Senin (16/3). (FOTO : Thoudy Badai)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kebijakan ganjil-genap tidak diberlakukan mulai Senin (16/3). (FOTO : Thoudy Badai)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kebijakan ganjil-genap tidak diberlakukan mulai Senin (16/3). (FOTO : Thoudy Badai)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kebijakan ganjil-genap tidak diberlakukan mulai Senin (16/3). (FOTO : Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kebijakan ganjil-genap tidak diberlakukan mulai Senin (16/3) hari ini hingga dua pekan ke depan.

Sistem ganjil-genap ditiadakan sebagai upaya untuk mengurangi risiko penularanan virus corona ( Covid-19) bagi warga yang melakukan aktivitas dengan menggunakan fasilitas transportasi umum yang memiliki potensi penularanan yang cukup tinggi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement