Senin 16 Mar 2020 18:55 WIB

Asuransi Syariah Tingkatkan Intensitas Konsultasi Qanun Aceh

KNEKS baru mendapatkan Asuransi syariah belum terlibat jauh dalam implementasi qanun.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) telah menyatakan kesiapan untuk turut serta menyukseskan ketentuan Qanun di Aceh.
Foto: pixabay
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) telah menyatakan kesiapan untuk turut serta menyukseskan ketentuan Qanun di Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) telah menyatakan kesiapan untuk turut serta menyukseskan ketentuan Qanun di Aceh. Qanun Nomor 18 tahun 2018 yang akan mulai berlaku pada 4 Januari 2022 mengharuskan penggunaan asuransi berbasis syariah.

Ketua AASI, Ahmad Syahroni menyampaikan pelaku industri menyambut baik dan memberikan dukungan atas penerapan kebijakan. Perusahaan asuransi syariah menyatakan siap memberi masukan dan panduan agar pelaksanaan penerapannya tetap menjaga asas perlindungan nasabah.

"Tidak menimbulkan kendala atau kerugian bagi pemegang polis," katanya, beberapa waktu lalu.

Syahroni menyampaikan kebijakan ini adalah berkah. AASI dan para naggota siap untuk menangkap peluang bisnis tersebut sambil berkaca dari persiapan bank-bank syariah. Sejumlah bank sudah mulai merintis pelaksanaannya.

Selain asuransi, ia mengatakan lembaga keuangan syariah lain akan mengikuti jejak tersebut. Peluang tersebut jadi ceruk baru untuk meningkatkan porsi keuangan syariah.

"Jadi kita siap laksanakan dengan mengikuti berbagai tahapannya," katanya.

Untuk memperjelas teknis, AASI senantiasa akan berkoordinasi dengan regulator terkait. Karena pasal dan ketentuan teknisnya cukup banyak. Saat ini, AASI memperhatikan proses yang dijalani oleh perbankan.

Asuransi syariah banyak berkaitan dengan bank, sehingga afiliasi tersebut diharapkan bisa mempermudah proses. Untuk asuransi syariah yang belum punya hubungan dengan perbankan, ketentuannya akan diatur kemudian.

"Bank yang tidak punya afiliasi dengan asuransi syariah, ini yang baru akan diatur teknisnya," katanya.

Analis Kebijakan Pendalaman Pasar Keuangan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Bazari Azhar Azizi menyampaikan Asosiasi perlu mengintensifkan pertemuan dengan sejumlah pihak. Seperti antara asosiasi, pelaku industri dengan Pemerintah Daerah Aceh.

"Karena sejauh ini, permintaan yang kami dapat di KNEKS adalah terkait implementasi Qanun Aceh tapi baru di sektor perbankan syariah," katanya kepada Republika.co.id.

Asuransi syariah belum terlibat jauh. Bazari menilai, teknis untuk asuransi agak sedikit berbeda dengan perbankan. Meski biasanya, mereka akan mengikuti proses di bank syariah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement