Senin 16 Mar 2020 22:07 WIB

Wali Kota Malang Jelaskan Maksud Tutup Akses Tamu dari Luar

Wali Kota Malang hanya melakukan pembatasan serta menunda agenda dari tamu pemkot.

Wali Kota Malang, Sutiaji (tengah) saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Kota Malang, Jumat (10/1).(Republika/Wilda Fizriyani)
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Wali Kota Malang, Sutiaji (tengah) saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Kota Malang, Jumat (10/1).(Republika/Wilda Fizriyani)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wali Kota Malang Sutiaji memastikan tidak ada penutupan akses bagi masyarakat yang akan masuk maupun keluar dari wilayah Kota Malang, Jawa Timur, dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19. Sutiaji menjelaskan, pihaknya hanya melakukan pembatasan serta menunda agenda dari tamu-tamu yang akan berkunjung pada lingkup pemerintah kota, termasuk pembatasan perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Malang.

"Saya tidak punya otoritas untuk melarang orang datang ke Kota Malang. Kepala daerah tidak bisa melakukan itu. Yang saya maksud tamu itu adalah, tamu instansi," kata Sutiaji, di Balai Kota Malang, Jawa Timur, Senin (16/3).

Baca Juga

Menurut Sutiaji, tamu-tamu yang akan melakukan kunjungan kerja ke berbagai instansi yang ada di Kota Malang, untuk sementara waktu akan dihentikan terlebih dahulu. Namun, bagi mereka yang saat ini sudah berada di Kota Malang, masih bisa melanjutkan kunjungan kerja tersebut.

Sutiaji menambahkan, jika memang dilakukan penutupan akses baik keluar maupun masuk ke Kota Malang, memiliki konsekuensi yang sangat besar, terutama dari ketersediaan bahan kebutuhan pokok untuk masyarakat Kota Malang.

"Kepala daerah tidak bisa menutup mobilitas orang, karena itu memiliki konsekuensi besar. Terutama terkait kesiapan logistik," ujar Sutiaji.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk mengambil kebijakan lockdown terkait upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Langkah untuk melakukan lockdown, hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat.

Dalam mengambil keputusan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus ditelaah secara mendalam, agar lebih efektif menyelesaikan masalah, dan tidak memperburuk keadaan masyarakat Indonesia. Di Indonesia, tercatat sebanyak 117 orang positif terjangkit Covid-19. Dari total tersebut orang yang terinfeksi Covid-19 tersebut, sebanyak delapan orang sudah dinyatakan pulih, sementara lima lainnya meninggal dunia.

Kasus Covid-19 di dunia telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sebab, telah menyebar ke 145 negara, dan menjangkiti 168.946 orang di dunia, dengan 76.856 orang dinyatakan sembuh, dan sebanyak 6.491 orang meninggal dunia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement