REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor : 443/133-Huk /Dinkes Tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (Covid-19) atau disingkat SI-COVID.
Salah satu isi SE tersebut yakni mengatur jam kerja ASN Pemkot Depok terkait dengan upaya pencegahan penyebaran virus Corona. "ASN Pemkot Depok tetap bekerja namun hanya setengah hari yang berlaku selama dua pekan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona," ujar Wali Kota Depok dalam jumpa pers tentang penetapan Siaga Intensif Covid-19 di Balai Kota Depok, Senin (16/3).
Idris mengutarakan, jam kerja dimulai pada pukul 07.30 WIB hingga 12.00.WIB yang mulai berlaku pada Selasa (17/3) hingga 31 Maret 2020.
"Kerja setengah hari ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di pelayanan, Puskesmas, RSUD Kota Depok, Dinas Kesehatan (Dinkes) Dinas Damkar, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP. Mereka akan mengatur jam kerjanya masing-masing. Jadi ada piket kerja dan saling bergantian," tuturnya.