Senin 16 Mar 2020 19:59 WIB

ASN Depok Masuk Kerja Setengah Hari Hingga Dua Pekan

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Depok saat melaksanakan Shalat Istisqa di Lapangan Balai Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (29/10).(Republika/Putra M. Akbar)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Depok saat melaksanakan Shalat Istisqa di Lapangan Balai Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (29/10).(Republika/Putra M. Akbar)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor : 443/133-Huk /Dinkes Tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (Covid-19) atau disingkat SI-COVID.

Salah satu isi SE tersebut yakni mengatur jam kerja ASN Pemkot Depok terkait dengan upaya pencegahan penyebaran virus Corona. "ASN Pemkot Depok tetap bekerja namun hanya setengah hari yang berlaku selama dua pekan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona," ujar Wali Kota Depok dalam jumpa pers tentang penetapan Siaga Intensif Covid-19 di Balai Kota Depok, Senin (16/3).

Idris mengutarakan, jam kerja dimulai pada pukul 07.30 WIB hingga 12.00.WIB yang mulai berlaku pada Selasa (17/3) hingga 31 Maret 2020.

"Kerja setengah hari ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di pelayanan, Puskesmas, RSUD Kota Depok, Dinas Kesehatan (Dinkes) Dinas Damkar, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP. Mereka akan mengatur jam kerjanya masing-masing. Jadi ada piket kerja dan saling bergantian," tuturnya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement