REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan ganjil genap tetap tidak diberlakukan untuk sementara. Anies mengatakan hal itu agar bisa konsisten dalam menjalankan kebijakan pengaturan jaga jarak antar masyarakat atau social distancing measures.
"Ganjil genap ditiadakan sementara. Ini salah satu cara yang kami lakukan untuk bisa konsisten di dalam menyelenggarakan social distancing measures ini. Pada prinsipnya, kebijakan tersebut, adalah untuk menjaga jarak fisik antar orang," katanya di Balai Kota Jakarta, Senin (16/3) malam.
Kebijakan ganjil genap ini, kata Anies, adalah untuk pembatasan kendaraan pribadi, tujuannya memindahkan dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Namun dengan kondisi seperti sekarang, lanjut Anies, pihaknya mengizinkan untuk kembali ke kendaraan pribadi mengingat interaksi antar masyarakat tidak terlalu besar.
"Dengan berada di kendaraan pribadi, maka dia lebih berjarak satu pribadi dengan satu pribadi yang lain. Selain itu di kendaraan umum juga dibatasi jumlahnya," ujar Anies.
Social Distancing Measures ini, kata Anies, penting dilakukan di tengah Jakarta yang memiliki risiko tinggi penyebaran Corona tinggi dan terbukti dari 17 kasus positif baru yang diumumkan belakangan ini 14 di antaranya terjadi di Jakarta. "Kita bisa belajar dari tempat-tempat lain, kedisiplinan di dalam melakukan sosial distancing ini amat penting dan amat instrumental di dalam menjaga agar penyebaran kasus COVID-19 ini bisa terkendali," ucapnya.
Karena itu, Anies berharap kepada semua pihak untuk bisa sama-sama menjalankan kebijakan itu dengan sebaik-baiknya. "Kami di Pemprov DKI siap, termasuk seluruh BUMD yang memfasilitasi dan bagi kami di Jakarta selain terkait dengan transportasi umum, juga memastikan bahwa pasokan pangan tersedia denganbaik agar warga Jakarta merasa tenang, tenteram, walaupun berada di rumah dan berkegiatan di rumah. InsyaAllah kita semua bisa melewati ini semua dengan sebaik-baiknya," ucapnya.
Hingga 16 Maret 2020, data penyebaran Virus Corona COVID-19 yang ditunjukkan dalam laman data milik Pemprov DKI Jakarta, menyebutkan bahwa masih ada 277 orang berstatus orang dalam pantauan (ODP) dan 168 orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).
Diketahui, hingga saat ini berdasar data yang diumumkan secara nasional, kasus COVID-19 yang terkonfirmasi positif ada 134 kasus dan dari jumlah itu, 121 kasus masih dalam perawatan, delapan kasus sembuh dan lima kasus meninggal dunia.