REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya akan menyerahkan 27 hewan dilindungi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Hewan-hewan ini disita dari tangan penyelundup.
"Rencana mau diserahkan ke BKSDA," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komsaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (16/3).
Hewan yang diamankan petugas dari tangan tiga tersangka ini yakni empat ekor kakatua raja hitam, lima ekor kasuari, empat kakatua putih, dua ekor cendrawasih, dua ekor nuri dan 10 ekor kasturi. Yusri mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami dari mana asal hewan-hewan ini.
Dalam pengungkapan tersebut Ditpolairud menangkap tiga orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni ISA (32), MAN (21) dan OP (31). Ketiganya ditangkap di atas kapal penumpang KM. Dobon Solo yang bertolak dari Papua menuju Jakarta. Para tersangka itu ditangkap saat kapal yang mereka tumpangi berlabuh di Jakarta pada Senin subuh.
"Penangkapan berawal setelah adanya informasi terkait perdagangan satwa dilindungi melalui kapal penumpang KM Dobon Solo. Kapalnya dari Papua," kata Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 40 (2) junto Pasal 21 (2) huruf a dan c UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf A, B, C UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.